Pengertian Riba
Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun riba menurut syara' adalah tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang di isyaratkan bagi salah seorang dari dua orang mengadakan transaksi.
Praktik transaksi yang di lakukan Anik dan yesi adalah riba, sebab (1) memberatkan Anik, karena harus mengembalikan pinjaman Rp 1.500.000,00 tambah (50%). (2) tambahan sebesar Rp 500.000,00 itu atau kemauan sebelah pihak, yaitu yesi sebagai pemberi pinjaman.
Contoh transaksi yang tidak mengandung riba:
Ahmad merintis peternakan ayam petelur. Modal yabg dibutuhkan Ahmad Rp 2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Ahmad meminjam BPR syariah Meru. Dalam akad perjanjian disepakati nisbah bagi hasil dari keuntungan 80:20 ( 80%) untuk pengelola dan 20% untuk pemilik modal).
Setelah usaha berjalan, Ahmad mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 200.000,00/bulan. Jadi dalam setahun Ahmad mendapatkan keuntungan Rp 200.000,00× 12 bulan= Rp 2.400.000,00.
- Pengelola ( Ahmad ) memperoleh= 80% × Rp2.400.000,00= Rp 1.920.000,00
- Pemilik modal (BPRS Meru) memperoleh= 20% × 2.400.000,00= Rp480.000,00
0 Response to "Pengertian Riba"
Post a Comment